Saksi
Kejagung Periksa Enam Karyawan Ariyanto Lawfirm terkait Perintangan Kasus Korupsi
Keenam saksi tersebut merupakan karyawan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) dengan inisial IK, MKM, HSKN, TCL, FS, dan RZK.

Jakarta, pantausidang — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara korupsi.
Keenam saksi tersebut merupakan karyawan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) dengan inisial IK, MKM, HSKN, TCL, FS, dan RZK.
Pemeriksaan terkait dugaan tindakan yang sengaja dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan terhadap tersangka, terdakwa, dan saksi dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
Penjelasan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 14 Mei 2025.
Adapun tiga perkara yang tengah berproses di Kejaksaan Agung meliputi:
1. Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
2. Dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.
3. Dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit sepanjang Januari–April 2022, yang melibatkan tersangka berinisial JS.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa empat saksi lainnya terkait dugaan perintangan penanganan perkara korupsi, termasuk staf dari kantor pengacara AALF dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya menggagalkan proses hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk upaya yang menghalangi proses penegakan hukum, termasuk tindakan obstruction of justice, guna memastikan integritas dan kelancaran proses hukum di Indonesia. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia
You must be logged in to post a comment Login