Ragam
Kejagung rampungkan Pemeriksaan 3 Tersangka PT Askrindo Mitra Utama
Segera sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, WW mantan direktur Pemasaran, FB mantan direktur SDM dan AFAS mantan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)

3 tersangka yang nantinya segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta adalah, WW mantan direktur Pemasaran, FB mantan direktur SDM dan AFAS mantan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama ( PT AMU).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Ketiga nya diduga mengkorupsi pengelolaan dana askrindo kurun waktu 2016-2020 yakni mengeluarkan komisi agen secara tidak sah, dan fiktif sehingga merugikan keuangan negara snilai Rp604,6 miliar.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login