Ragam
Kejagung rampungkan Pemeriksaan 3 Tersangka PT Askrindo Mitra Utama
Segera sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, WW mantan direktur Pemasaran, FB mantan direktur SDM dan AFAS mantan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)
3 tersangka yang nantinya segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta adalah, WW mantan direktur Pemasaran, FB mantan direktur SDM dan AFAS mantan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama ( PT AMU).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Ketiga nya diduga mengkorupsi pengelolaan dana askrindo kurun waktu 2016-2020 yakni mengeluarkan komisi agen secara tidak sah, dan fiktif sehingga merugikan keuangan negara snilai Rp604,6 miliar.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional3 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login