Connect with us

Ragam

Kejagung rampungkan Pemeriksaan 3 Tersangka PT Askrindo Mitra Utama

Segera sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, WW mantan direktur Pemasaran, FB mantan direktur SDM dan AFAS mantan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)

3 tersangka yang nantinya segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta adalah, WW mantan direktur Pemasaran, FB mantan direktur SDM dan AFAS mantan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama ( PT AMU).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Ketiga nya diduga mengkorupsi pengelolaan dana askrindo kurun waktu 2016-2020 yakni mengeluarkan komisi agen secara tidak sah, dan fiktif sehingga merugikan keuangan negara snilai Rp604,6 miliar.*** Red 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami