Ragam
Kejagung rampungkan Pemeriksaan 3 Tersangka PT Askrindo Mitra Utama
Segera sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, WW mantan direktur Pemasaran, FB mantan direktur SDM dan AFAS mantan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)
3 tersangka yang nantinya segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta adalah, WW mantan direktur Pemasaran, FB mantan direktur SDM dan AFAS mantan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama ( PT AMU).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Ketiga nya diduga mengkorupsi pengelolaan dana askrindo kurun waktu 2016-2020 yakni mengeluarkan komisi agen secara tidak sah, dan fiktif sehingga merugikan keuangan negara snilai Rp604,6 miliar.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo


You must be logged in to post a comment Login