Ragam
Lagi 12 Aset Tanah dan Bangunan Disita Kejagung dari Tangan Suyono terkait Kasus LPEI
Pantausidang, Jakarta – tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita 12 aset tanah dan bangunan dari tersangka Suyono dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tahun 2013-2019.
“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 12 (dua belas) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 M2, “ ujar kapuspenkum kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Februari 2022.
Menurutnya dari 12 (dua belas) bidang tanah tersebut, diantaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop&Drive.
Aset aset yang disita dari tangan Suyono antara lain;
1) Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Pol. Anton Sujarwo No, 202, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 5.474 M2
2) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di di Jalan Raya Jangli No. 31, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, seluas 3.307 M2
3) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di Jalan Jangli Raya No. 43, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, luas 550 M2
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu ago
Tantangan Bisnis Keluarga Sosrodjojo, Sampai Tiga Generasi
-
Penyidikan4 minggu ago
KPK: Salah Satu Anggota Komisi XI DPR RI Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR BI
-
Nasional4 minggu ago
Prabowo: Koruptor yang Kembalikan Uang Negara Bisa Dimaafkan, Menko Yusril Jelaskan Rinciannya
-
Nasional4 minggu ago
BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Biaya Tambahan