Ragam
Kejagung rampungkan Pemeriksaan 3 Tersangka PT Askrindo Mitra Utama
Segera sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, WW mantan direktur Pemasaran, FB mantan direktur SDM dan AFAS mantan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)
3 tersangka yang nantinya segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta adalah, WW mantan direktur Pemasaran, FB mantan direktur SDM dan AFAS mantan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama ( PT AMU).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Ketiga nya diduga mengkorupsi pengelolaan dana askrindo kurun waktu 2016-2020 yakni mengeluarkan komisi agen secara tidak sah, dan fiktif sehingga merugikan keuangan negara snilai Rp604,6 miliar.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Penyidikan2 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Eksespi4 minggu agoKPK Sebut Skema Kuota Haji 50:50 Diatur Sebelum MoU


You must be logged in to post a comment Login