Connect with us

Nasional

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Dinas Kehutanan Buru Selatan

Buronan Korupsi Syarif Tuharea, S.Hut diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan

Pantausidang, JakartaKejaksaan Agung menangkap Buronan terpidana korupsi tujuh tahun penjara Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Syarif Tuharea S.Hut yang merugikan uang negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Syarif merupakan DPO perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran/Dana pekerjaan reboisasi dan pengkayaan Tahun 2010 di dinas kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang di tangkap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Dalam keterangan pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa pada Jumat, 3 Juni 2022 pukul 20:00 WIB bertempat di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kejagung berhasil menangkap Buronan dari Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut.

“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku,” terang Ketut dalam keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Sabtu, 4 Juni 2022, dini hari.

Kapuspenkum menjelaskan mengenai identitas terpidana yang diamankan yaitu, Syarif Tuharea, S.Hut yang lahir di Ambon. Laki-laki kelahiran 17 Maret 1979 yang berusia 43 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia. Dengan alamat tinggal di Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan dan beragama Islam. Ia berprofesi sebagai PNS di dinas kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018, terpidana Syarif Tuharea, S.Hut selaku bendahara pengeluaran dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran/dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan pada 2010 di Dinas kehutanan Kabupaten Buru Selatan,” jelasnya.


Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah enam puluh empat sen).

“Akibat perbuatannya tersebut, Terpidana Syarif Tuharea, S.Hut dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” tambahnya.

Ketut menuturkan bahwa terpidana Syarif Tuharea, S.Hut diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan korupsi
Selanjutnya, kata Ketut, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankannya dan segera dibawa menuju kejaksaan tinggi Maluku untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tukasnya. *** Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami