Internasional
Keluarga Korban Tragedi Sriwijaya Air SJ 182 Tuntut Keadilan dan Hak
Berdasarkan hasil investigasi jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, KNKT mengumumkan hasil investigasi menunjukkan bahwa terjadi gangguan pada sistem mekanikal pada pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.
“Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat. Kegagalan produk inilah yang sedang kita perjuangkan,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan pertanggungjawaban terhadap korban. Tim kuasa hukum korban menuntut Boeing Company ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.
“Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban. Yang semula (kepala keluarga-red) membiayai menjadi tidak bisa dibiayai. Jadi tujuan kita adalah meminta pertanggung jawaban dari pihak Boeing (company),” tandasnya.

Sementara itu, Billian Purnama Oktora, kakak isti Yudha Prastika, pramugari SJ 182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut.
“Harapan kami setelah berdiskusi panjang dua tahun, masih ada hak yang bisa diterima keluarga,” ujarnya.
Keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima dana santunan kecelakaan pada 2021. Pihak Sriwijaya Air memberikan santunan senilai Rp1.250.000.000 untuk setiap keluarga penumpang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan

