Connect with us

Nasional

Kemenkum Hadirkan 5.008 Posbakum Untuk Warga Desa dan Kelurahan

Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh penjuru negeri

Published

on

Program ini merupakan bagian dari target besar Kemenkumham untuk membentuk 7.000 Posbakum hingga akhir 2025. Dengan keterlibatan masyarakat lokal dan dukungan pemerintah desa, diharapkan berbagai persoalan hukum bisa diselesaikan lebih cepat dan dekat dengan warga.

Ia pun menjelaskan bahwa sebetulnya Kemenkum telah memiliki program bantuan hukum gratis melalui organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi. Dalam periode 2025-2027, sebanyak 777 PBH telah lulus akreditasi.

Namun, jumlah ini masih belum cukup jika dibandingkan dengan kebutuhan pendampingan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tergolong miskin.

Untuk itu, Kemenkum mengambil pendekatan yang berpusat pada masyarakat (People-centered Justice) dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam bentuk Posbakum.

Lingkup pelibatan masyarakat ini mencakup adanya alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, pelatihan paralegal, penyuluhan hukum, serta inisiatif masyarakat lainnya dalam upaya pemberdayaan hukum.

“Keberadaan Posbakum Desa/Kelurahan tidak hanya berperan sebagai titik layanan informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan dan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan sehingga masyarakat desa/kelurahan dapat memahami hak dan kewajibannya, memiliki tempat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi perdamaian, dan juga rujukan advokat jikalau dibutuhkan tindak lanjut untuk layanan bantuan hukum litigasi,” jelasnya.

Dengan hadirnya Posbakum di desa, tak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk merasa sendirian menghadapi persoalan hukum. Keadilan kini lebih dekat dan mudah diakses oleh semua.

Untuk menemukan Posbakum terdekat, masyarakat dapat mencari melalui situs pencarian Google dengan mengetik “Posbakum Desa/Kelurahan (Nama Lokasi)”.

Masyarakat juga dapat mencari melalui aplikasi Google Maps dengan menuliskan “Posbakum diikuti nama Desa/Kelurahan”. Di samping itu, masyarakat bisa mendapatkan informasi di kantor desa dan kantor lurah setempat. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending