Nasional
Kemenkum Hadirkan 5.008 Posbakum Untuk Warga Desa dan Kelurahan
Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh penjuru negeri

Program ini merupakan bagian dari target besar Kemenkumham untuk membentuk 7.000 Posbakum hingga akhir 2025. Dengan keterlibatan masyarakat lokal dan dukungan pemerintah desa, diharapkan berbagai persoalan hukum bisa diselesaikan lebih cepat dan dekat dengan warga.
Ia pun menjelaskan bahwa sebetulnya Kemenkum telah memiliki program bantuan hukum gratis melalui organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi. Dalam periode 2025-2027, sebanyak 777 PBH telah lulus akreditasi.
Namun, jumlah ini masih belum cukup jika dibandingkan dengan kebutuhan pendampingan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tergolong miskin.
Untuk itu, Kemenkum mengambil pendekatan yang berpusat pada masyarakat (People-centered Justice) dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam bentuk Posbakum.
Lingkup pelibatan masyarakat ini mencakup adanya alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, pelatihan paralegal, penyuluhan hukum, serta inisiatif masyarakat lainnya dalam upaya pemberdayaan hukum.
“Keberadaan Posbakum Desa/Kelurahan tidak hanya berperan sebagai titik layanan informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan dan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan sehingga masyarakat desa/kelurahan dapat memahami hak dan kewajibannya, memiliki tempat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi perdamaian, dan juga rujukan advokat jikalau dibutuhkan tindak lanjut untuk layanan bantuan hukum litigasi,” jelasnya.
Dengan hadirnya Posbakum di desa, tak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk merasa sendirian menghadapi persoalan hukum. Keadilan kini lebih dekat dan mudah diakses oleh semua.
Untuk menemukan Posbakum terdekat, masyarakat dapat mencari melalui situs pencarian Google dengan mengetik “Posbakum Desa/Kelurahan (Nama Lokasi)”.
Masyarakat juga dapat mencari melalui aplikasi Google Maps dengan menuliskan “Posbakum diikuti nama Desa/Kelurahan”. Di samping itu, masyarakat bisa mendapatkan informasi di kantor desa dan kantor lurah setempat. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia
You must be logged in to post a comment Login