Dakwaan
Kepala BTP Jawa Tengah Didakwa Suap Dari Tiga Proyek Jalur Kereta

Sedangkan dari proyek JGSS 6 dengan nilai Rp164 miliar, besaran fee yang diberikan mencapai Rp18,3 miliar. Selain diterima kedua terdakwa, terdapat pula fee KSO di bawah tangan untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut, Muhammad Suryo, sebesar Rp9,5 miliar.
Adapun pada proyek TLO Stasiun Tegal dengan nilai Rp65 miliar, besaran fee yang diberikan mencapai Rp2,8 miliar, sebesar Rp2,5 miliar di antaranya untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut, Karsena Endra, sebesar Rp2,5 miliar.
Sehingga, total fee yang diterima langsung kedua terdakwa sebesar Rp7,4 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan6 hari ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China