Saksi
Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah serius mengurai benang kusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Lembaga antirasuah kini fokus tertuju pada seluk-beluk proses pengusulan kredit yang diduga menjadi titik krusial dalam kasus yang merugikan negara hingga lebih dari Rp11 triliun tersebut.
Upaya pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi kunci pada Selasa (4/11/2025). Kini, penyidik KPK kembali memanggil dan memeriksa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI, Kamaruzzaman (Kom).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Kom,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Kamaruzzaman pada Kamis (21/10/2025) lalu. Kala itu, KPK mencecar Kamaruzzaman terkait ragam jenis pembiayaan atau kredit yang memang menjadi kewenangan LPEI untuk dilayani.
“Saksi dimintai keterangan soal proses pengusulan, review debitur, hingga proses pencairan kreditnya,” ujar Budi beberapa waktu lalu.
Menurut Budi, keterangan tersebut penting untuk memetakan seluruh mekanisme dan alur pembiayaan di LPEI.
“Saksi juga dikonfirmasi mengenai mekanisme dan alur proses pembiayaan di LPEI,” imbuhnya.
Pada proses penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kemudian, pada 28 Agustus 2025 KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka. Kali ini, penetapan tersangka tersebut terkait dengan klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama.
Secara keseluruhan, terungkap bahwa ada 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI terkait dengan perkara ini. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Eks Dirut PT Surya Cipta Internusa Rully Andalusia Abbas di Kasus LNG Pertamina
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes


You must be logged in to post a comment Login