Connect with us

Gugatan

Kerjasama Putus Sepihak, Komisaris Poly Kartika Sejahtera laporkan Puskop Kartika A Bukit Barisan ke Presiden

Kepada media Santo menyatakan sangat keberatan dengan pemutusan Surat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan secara sepihak oleh Puskop Kartika A DAM I/BB

Published

on

Awalnya perjanjian kerjasama tersebut berjalan baik selama 27 tahun dari tahun 1993 sampai dengan bulan Agustus 2020, akan tetapi pada tanggal 09 September 2020, Pihak Puskop Kartika DAM I/BB menempatkan 1 regu pasukan TNI dan mengambil alih Kebun Sei Tuan secara sepihak.

Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2020 memutuskan perjanjian kerjasama secara sepihak (illegal) serta menyerahkan pengelolaan Kebun Sei Tuan kepada Pihak Ketiga (swasta) secara illegal dan hasil panen Tandan Buah Sawit (TBS) diangkut dan dijual tanpa diketahui.

Selama ini setiap tahun diadakan RUPS untuk pembagian keuntungan (deviden) di Notaris sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2016. Dan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 tetap diadakan RUPS di Notaris.

Ia juga memaparkan, permasalahan atau perselisihan yang terjadi antara dirinya dengan Puskop Kartika A BB saat ini telah menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Medan dan telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Jakarta.

“Saya memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan keselamatan dan perlindungan hukum kepada saya” ucap Santo Sumono. *** Diurnawan

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending