Connect with us

Gugatan

Kerjasama Putus Sepihak, Komisaris Poly Kartika Sejahtera laporkan Puskop Kartika A Bukit Barisan ke Presiden

Kepada media Santo menyatakan sangat keberatan dengan pemutusan Surat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan secara sepihak oleh Puskop Kartika A DAM I/BB

Pantausidang, Medan – Kecewa dan merasa dirugikan kerjasama diputus sepihak oleh Pusat Koperasi (Puskop) Kartika A DAM I/BB, Komisaris PT Poly Kartika Sejahtera (PKS) Santo Sumono berencana melaporkan permasalahannya dan meminta perlindungan Hukum dan Keselamatan kepada Presiden, Senen 7 Maret 2022.

Menurut Santo Sumono langkah untuk mengadukan ke presiden Jokowi terpaksa dilakukannya karena pengaduan ke Kodam Bukit Barisan tidak mendapat tanggapan.

Kepada media Santo menyatakan sangat keberatan dengan pemutusan Surat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan secara sepihak oleh Puskop Kartika A DAM I/BB, sebagaimana dalam Surat Nomor : B/221/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.

Sebelumnya antara Santo Sumono dengan Puskopad A DAM I/BB telah ada kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Sei Tuan Kab. Deli Serdang, seluas 500 Ha, dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor : SPER/05/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 dan Perjanjian Dasar Nomor : SPER/06/III/1993 tanggal 31 Maret 1993, yang ditandatangani oleh Ketua Puskopad A Dam I/BB dan Pangdam I/BB.

Dan addendum pada tahun 1994, dari semula seluas 500 Ha menjadi 714,9 Ha, dengan Nomor : SPER/05-B/III/1993 bulan Maret 1994, yang ditandatangani oleh Ketua Puskopad dan Pangdam I/BB. Kemudian diadakan addendum perjanjian kerjasama Nomor : Add.Sper/01/I/2015 tertanggal 13 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Puskop Kartika DAM I/BB dan Pangdam I/BB dan perjanjian berakhir tahun 2040.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com