Ragam
Ketua MA Lantik Pengurus Dharmayukti Karini : Peran istri perkuat kinerja aparat pengadilan
Dukungan dan kontribusi Dharmayukti Karini tidak dapat dipandang sebelah mata. Dalam budaya ketimuran kita, seorang wanita khususnya seorang istri

“Terlebih diera pandemi ini peran dan tugas anggota Dharmayukti Karini tentu semakin berat baik berupa tugas organisasi,”
“Tugas menjaga kesehatan anggota keluarga sampai dengan tugas untuk kembali mengambilalih tanggung jawab pendidikan anak anak,”
“Yang semula kita serahkan hampir seluruhnya kepada pihak sekolah, namun saat ini kita dituntut berperan lebih besar untuk membimbing pendidikan anak dirumah ,” katanya.
Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, organisasi Dharmayukti Karini telah memasuki usia 19 tahun.
” Usia 19 tahun diharapkan dapat berkembang mengikuti pengembangan IT, juga agar dalam melakukan kegiatan sosial pemberian bea siswa, sembako, dapat ditingkatkan,”
Menurutnya Dalam AD ART tujuan Dharmayukti Karini wanita peradilan ini bukan sekedar untuk memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan keluarga,
Keluarga besar badan badan peradilan tapi juga untuk meningkatkan kwalitas sumber daya anggota beserta keluarga.
Adapun susunan pengurus pusat Dharmayukti Karini masa bakti 2022-2025 , Antara lain ;
Pelindung :
1. Ketua MA
2. Wakil Ketua MA bidang Yudisial
3. Wakil Ketua MA bidang non Yudisial
Ketua Umum : Ny. Budi Utami Syarifuddin.
Ketua 1 : Ny. Dahminar Suhadi
Ketua 2 : Ny. Doktor Latifah Hanum Tadir Rahmadi SE Ms.
Ketua 3 : Ny Sofia Supandi
Ketua 4 : Ny Anggarwati Sunarto SH MH.
Sekretaris Umum : Ny Haerani Acok Nur SE
Sekretaris 1 : Ny Lili Aminah Yodi SH
Sekretaris 2 : Ny Agustina Wiyanto Dwioarsobudi
Sekretaris 3 : Ny Indriati SH
Sekretaris 4 : Nn Ayu Asmara Norwita SH
Bendahara Umum : Ny Suhartini Agung Sumanata SH
Bendahara 1: Ny Irhamna Dwi Sugiharto SH
Ketua Biro Organisasi : Ny Dra Kusnani Puji Lestari Purwosusilo. *** ( Sup)
Sumber Humas MA.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video3 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi