Penyidikan
Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Perkara CPO Korporasi

“ Penyidik membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus,” ucap Qohar.
Abdul Qohar menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, pihaknya memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian menurut Qohar, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu , WG, MS, AR dan MAN.
WG adalah Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR berprofesi sebagai Advokat, serta MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menjerat keempatnya atas sangkaan korupsi suap dan gratifikasi atas penanganan perkara atau putusan onslag korporasi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yaitu Putusan Hakim menyatakan terdakwa korupsi oleh korporasi atau perusahaan kelapa sawit tersebut tidak masuk ranah pidana Korupsi tapi termasuk ranah perdata.
Korporasi tersebut adalah Group Perusahaan Sawit, Permata Hijau Grup, Wilmar Group dan Musimmas Group. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga3 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI