Penyidikan
Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Perkara CPO Korporasi
“ Penyidik membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus,” ucap Qohar.
Abdul Qohar menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, pihaknya memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian menurut Qohar, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu , WG, MS, AR dan MAN.
WG adalah Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR berprofesi sebagai Advokat, serta MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menjerat keempatnya atas sangkaan korupsi suap dan gratifikasi atas penanganan perkara atau putusan onslag korporasi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yaitu Putusan Hakim menyatakan terdakwa korupsi oleh korporasi atau perusahaan kelapa sawit tersebut tidak masuk ranah pidana Korupsi tapi termasuk ranah perdata.
Korporasi tersebut adalah Group Perusahaan Sawit, Permata Hijau Grup, Wilmar Group dan Musimmas Group. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login