Dakwaan
Komisaris Perusahaan Swasta ini Didakwa Suap Eks Kabasarnas
Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan, didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi senilai Rp2,4 miliar
Jakarta, pantausidang- Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan, didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi sebesar Rp2,4 miliar. Uang Suap itu dipisah secara tunai dan cek.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Memberi cek senilai Rp1.499.999.898 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400. Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho, Senin (16/10/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora