Connect with us

Dakwaan

Komisaris Perusahaan Swasta ini Didakwa Suap Eks Kabasarnas

Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan, didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi senilai Rp2,4 miliar

Pengadilan Tipikor Jakarta, Raya Bungur Kemayoran Jakarta Pusat

Jakarta, pantausidang- Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan, didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi sebesar Rp2,4 miliar. Uang Suap itu dipisah secara tunai dan cek.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Memberi cek senilai Rp1.499.999.898 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400. Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho, Senin (16/10/2023).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami