Dakwaan
Jadi Makelar di MA, Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar
Perkara ini, merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu
Jakarta, pantausidang- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dadan menerima uang sebanyak itu, dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, Dadan Tri disebut menjembatani Tanaka bertemu dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
“Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000,00 dari Heryanto Tanaka,” kata Jaksa KPK Ariawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10/2023).
Perkara ini, merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD