Ragam
Kontraktor Plaza Pondok Gede Diminta Di DPO kan, terkait dugaan Penipuan
Pada tahun 2011 tepatnya tanggal 27 Juli 2011, terjadi kesepakatan antara Dirut PT BKMJ dan Dirut PT GR dimana nilai proyek yang mula-mula bernilai Rp22.180.000.000 menjadi Rp30.900.000.000, dengan kesepakatan bahwa PT GR akan menuntaskan sisa pekerjaan 27,28% dan PT BKMJ akan menyelesaikan pembayaran sampai dengan Rp.
30.900.000.000.
Namun sampai dengan Bulan Desember 2020, ternyata PT GR selaku kontraktor tidak pernah menyelesaikan pekerjaan sisanya yaitu 27,28% sementara PT BKMJ telah melunasi sisa pembayarannya.
Pada tanggal 02 Desember 2020 Donny Yahya membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya tentang dugaan telah terjadi tindak Pidana Penipuan sesuai 378 KUHP, dan tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login