Ragam
Kontraktor Plaza Pondok Gede Diminta Di DPO kan, terkait dugaan Penipuan

Pada tahun 2011 tepatnya tanggal 27 Juli 2011, terjadi kesepakatan antara Dirut PT BKMJ dan Dirut PT GR dimana nilai proyek yang mula-mula bernilai Rp22.180.000.000 menjadi Rp30.900.000.000, dengan kesepakatan bahwa PT GR akan menuntaskan sisa pekerjaan 27,28% dan PT BKMJ akan menyelesaikan pembayaran sampai dengan Rp.
30.900.000.000.
Namun sampai dengan Bulan Desember 2020, ternyata PT GR selaku kontraktor tidak pernah menyelesaikan pekerjaan sisanya yaitu 27,28% sementara PT BKMJ telah melunasi sisa pembayarannya.
Pada tanggal 02 Desember 2020 Donny Yahya membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya tentang dugaan telah terjadi tindak Pidana Penipuan sesuai 378 KUHP, dan tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis