Connect with us

Ragam

Kontraktor Plaza Pondok Gede Diminta Di DPO kan, terkait dugaan Penipuan

Published

on

Donny Yahya SH sekarang selaku pengacara, dahulu merupakan General Manager Pengelola Plaza Pondok Gede


Pada tahun 2011 tepatnya tanggal 27 Juli 2011, terjadi kesepakatan antara Dirut PT BKMJ dan Dirut PT GR dimana nilai proyek yang mula-mula bernilai Rp22.180.000.000 menjadi Rp30.900.000.000, dengan kesepakatan bahwa PT GR akan menuntaskan sisa pekerjaan 27,28% dan PT BKMJ akan menyelesaikan pembayaran sampai dengan Rp.
30.900.000.000.

Namun sampai dengan Bulan Desember 2020, ternyata PT GR selaku kontraktor tidak pernah menyelesaikan pekerjaan sisanya yaitu 27,28% sementara PT BKMJ telah melunasi sisa pembayarannya.

Pada tanggal 02 Desember 2020 Donny Yahya membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya tentang dugaan telah terjadi tindak Pidana Penipuan sesuai 378 KUHP, dan tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Tag

Trending