Connect with us

Nasional

Korupsi ESDM, Sri Utami Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut ex pejabat ESDM, Sri Utami membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah Uang Pengganti (UP) Rp 2,39 miliar

Pantausidang, Jakarta – Terbukti Korupsi, Ex Pejabat Satker Sekjen ESDM dan Kepala Bidang Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami dituntut 4 tahun 3 bulan penjara, Selasa,24 Mei 2022.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Sri Utami membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah Uang Pengganti (UP) Rp 2,39 miliar.

“Apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa menyatakan, Sri Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sejumlah pengadaan proyek fiktif pada tahun 2012 bersama-sama dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karyo.


Atas perbuatannya negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 11miliar lebih.

Perbuatan Sri Utami dinilai telah memenuhi semua unsur pasal dakwaan alternatif kedua yakni melanggar pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (sup-pantausidang)***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami