Nasional
Korupsi ESDM, Sri Utami Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut ex pejabat ESDM, Sri Utami membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah Uang Pengganti (UP) Rp 2,39 miliar

Pantausidang, Jakarta – Terbukti Korupsi, Ex Pejabat Satker Sekjen ESDM dan Kepala Bidang Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami dituntut 4 tahun 3 bulan penjara, Selasa,24 Mei 2022.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Sri Utami membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah Uang Pengganti (UP) Rp 2,39 miliar.
“Apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa menyatakan, Sri Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sejumlah pengadaan proyek fiktif pada tahun 2012 bersama-sama dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karyo.
Atas perbuatannya negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 11miliar lebih.
Perbuatan Sri Utami dinilai telah memenuhi semua unsur pasal dakwaan alternatif kedua yakni melanggar pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (sup-pantausidang)***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login