Connect with us

Nasional

Rugikan Negara Rp.224M, KPK tahan tersangka Heli AW-101 TNI AU

Akibat perbuatan Irfan tersebut , diduga rugikan  negara  Rp224miliar atas nilai kontrak sebesar Rp738, 9 miliar.
Dia, dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor

Pantausidang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AW 101 TNI Angkatan Udara 2016-2017, Selasa,24, Mei 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya mengungkapkan, pihaknya melakukan penahanan kepada pihak swasta yakni Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karsa Cipta Gemilang.

Semula KPK telah menetapkan Irfan sebagai tersangka tahun 2017 lalu, dan yang bersangkutan telah mempraperadilankan atas penetapan tersangkanya, tapi ditolak ditolak pengadilan.

Menurut Firli, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, dirutan KPK gedung merah putih.

“Penahanan Setelah Tim Penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujarnya.

Dia menjelaskan kasus bermula pada 2015, tersangka Irfan bersama dengan Lorenzo Pariani (pegawai Agustawesland) menemui pejabat TNI AU, Mohammad Safei.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Ketua KPK Firli Bahuri

Pertemuan di Markas Cilangkap dengan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU tersebut, membahas pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU.

Irfan yang merupakan agen perusahaan dari agusta westland memberikan proposal harga pada Mohammad Safei dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai US$56, 4 juta.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com