Connect with us

Ragam

KPK: Berkas Perkara Bupati Bogor Lengkap, Surat Dakwaan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk Tersangka Bupati Bogor nonaktif  Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan (dkk) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK

Pantausidang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kurang dari 14 hari terkait dugaan Suap kepada BPK,Jumat, 24 Juni 2022.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, di gedung KPK dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk Tersangka Bupati Bogor nonaktif  Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan (dkk) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi,” ucap Ali melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Jum’at, (24/6/2022).

Ali mengatakan bahwa para tersangka tetap dalam penahanan KPK yang ditahan di rutan KPK maupun rutan Polda Metro Jaya.

“Penahanan para Tersangka masih tetap berlanjut dibawah kewenangan Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 24 Juni 2022 s/d 13 Juli 2022,” katanya.

Selanjutnya Ali menuturkan para tahanan yang ditahan yaitu, AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AM (Adam Maulana) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA (Ihsan Ayatullah) ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, RT (Rizki Taufik) ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.

“Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” tuturnya.

KPK telah menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari bupati Ade Yasin beserta 3 anak buahnya, selaku pemberi suap, serta 4 pegawai BPK perwakilan Bogor selaku penerima suap.

Para tersangka itu antara lain, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekdis PUPR, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah, Ihsan Atatulkah, PPK dinas PUPR, Rizki Gaufik, Pegawai BPK Jabar, Anthon Merdiansyab, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

KPK mengatakan dari Kegiatan Tangkap Tangan, Selasa, 26 April 2022, telah mengamankan barang bukti uang pecahan rupiah total Rp1,024 Miliar,

Yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.

Adapun kronologi perkara, kata Ali, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP,

Diiringi dengan kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan oknum Anggota BPK Jawa Barat yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dimana hasil audit BPK tersebut, ditemukan kejanggalan laporan keuangan mengenai Proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakan Sari.

Lalu Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang yang diduga siap dengan nilai total Rp1,9 Miliar kepada tim pemeriksa BPK Jabar.

Para tersangka disangkakan, untuk pemberi suap: Disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. *** Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami