Connect with us

Penyidikan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu

Latar Belakang Kasus

 

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (24/11/2024), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024.

 

“Tim KPK bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aliran dana yang melibatkan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca, dan Sekretaris Daerah Isnan Fajri, yang kemudian diserahkan kepada Gubernur Rohidin Mersyah,” ujar Alexander.

 

Menurutnya, dugaan korupsi ini mencakup praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Para kepala dinas mengaku diminta menyerahkan potongan anggaran operasional untuk mendukung pencalonan kembali Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024. Bahkan ada yang dipaksa menyetor dana demi mempertahankan posisinya,” jelas Alexander.

 

Dalam operasi yang berlangsung pada 22 hingga 23 November 2024, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, serta menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai mata uang dan sejumlah catatan terkait penerimaan dan penyaluran dana.

 

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dilanggar

 

Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca (EV). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

 

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

 

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak lain yang terlibat. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami