Penyidikan
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu
Penggeledahan dilakukan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Minggu (24/11/2024)
Operasi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024.
“Tim KPK bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aliran dana yang melibatkan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca, dan Sekretaris Daerah Isnan Fajri, untuk kepentingan Gubernur Rohidin Mersyah,” ujar Alexander.
Menurutnya, dugaan korupsi ini mencakup praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Para kepala dinas mengaku mengikuti perintah untuk menyerahkan potongan anggaran operasional guna mendukung pencalonan kembali Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024. Bahkan ada yang terpaksa menyetor dana demi mempertahankan posisinya,” jelas Alexander.
Dalam operasi yang berlangsung pada 22 hingga 23 November 2024, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, serta menyita uang tunai senilai Rp7 miliar.
Uang tersebut terbagi dalam berbagai mata uang serta ada sejumlah catatan terkait penerimaan dan penyaluran dana.
Penetapan Tersangka dan Jeratan Pasalnya
Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca (EV).
Ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
Kemudian, lembaga antikorupsi tersebut menahan kepada ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak lain yang terlibat. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login