Penyidikan
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu
Penggeledahan dilakukan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Minggu (24/11/2024)
Operasi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024.
“Tim KPK bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aliran dana yang melibatkan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca, dan Sekretaris Daerah Isnan Fajri, untuk kepentingan Gubernur Rohidin Mersyah,” ujar Alexander.
Menurutnya, dugaan korupsi ini mencakup praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Para kepala dinas mengaku mengikuti perintah untuk menyerahkan potongan anggaran operasional guna mendukung pencalonan kembali Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024. Bahkan ada yang terpaksa menyetor dana demi mempertahankan posisinya,” jelas Alexander.
Dalam operasi yang berlangsung pada 22 hingga 23 November 2024, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, serta menyita uang tunai senilai Rp7 miliar.
Uang tersebut terbagi dalam berbagai mata uang serta ada sejumlah catatan terkait penerimaan dan penyaluran dana.
Penetapan Tersangka dan Jeratan Pasalnya
Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca (EV).
Ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
Kemudian, lembaga antikorupsi tersebut menahan kepada ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak lain yang terlibat. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Vonis4 minggu agoEks Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Bui Di Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login