Ragam
KPK Hibahkan Aset Koruptor ke LPSK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp
Hibah aset terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² senilai Rp2,88 miliar, serta dua unit rumah susun seluas 53 m² dan 36 m² dengan total nilai Rp850,75 juta. Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Menteri Keuangan RI.
Ketua LPSK, Achmadi, mengapresiasi hibah tersebut dan memastikan aset akan digunakan untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
“Dukungan ini membantu pengembangan kantor perwakilan LPSK di daerah agar layanan perlindungan lebih luas,” katanya. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis2 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi4 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login