Connect with us

Ragam

KPK Hibahkan Aset Koruptor ke LPSK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp

Published

on

Hibah aset terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² senilai Rp2,88 miliar, serta dua unit rumah susun seluas 53 m² dan 36 m² dengan total nilai Rp850,75 juta. Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Menteri Keuangan RI.

Ketua LPSK, Achmadi, mengapresiasi hibah tersebut dan memastikan aset akan digunakan untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

“Dukungan ini membantu pengembangan kantor perwakilan LPSK di daerah agar layanan perlindungan lebih luas,” katanya. *** (Red).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending