Ragam
KPK Hibahkan Aset Koruptor ke LPSK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp
Hibah aset terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² senilai Rp2,88 miliar, serta dua unit rumah susun seluas 53 m² dan 36 m² dengan total nilai Rp850,75 juta. Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Menteri Keuangan RI.
Ketua LPSK, Achmadi, mengapresiasi hibah tersebut dan memastikan aset akan digunakan untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
“Dukungan ini membantu pengembangan kantor perwakilan LPSK di daerah agar layanan perlindungan lebih luas,” katanya. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Healthy4 minggu agoAhli Bedah Saraf Indonesia Harus Tingkatkan Medical Research
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia


You must be logged in to post a comment Login