Nasional
KPK Ingatkan BUMN Tak Salahgunakan BJR
Prinsip Business Judgement Rule hanya melindungi direksi yang bertindak untuk kepentingan korporasi tanpa niat jahat. KPK kumpulkan Lima BUMN dalam forum monitoring perbaikan sistem pascapenindakan.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak menjadikan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan murni untuk kepentingan korporasi dan tanpa adanya mens rea atau niat jahat.
Penegasan itu disampaikan dalam KickOff Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Dalam forum tersebut, KPK mengundang lima BUMN yang sebelumnya pernah terkait perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
Kelima perusahaan tersebut yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.
Menurut Setyo, kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan pascapenindakan agar praktik korupsi tidak kembali terulang di lingkungan BUMN.
“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” kata Setyo.
Ia menilai upaya pencegahan dapat dimulai dari pembenahan internal perusahaan, termasuk dengan melakukan penataan pada sejumlah posisi jabatan strategis serta memperbarui sistem tata kelola organisasi.
Setyo menekankan dua prinsip utama yang perlu diperkuat dalam tata kelola BUMN, yaitu transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, transparansi dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi informasi agar proses bisnis menjadi lebih terbuka dan dapat diakses publik.
“Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan, saya yakin semua akan berjalan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menguraikan sejumlah titik rawan dalam pengambilan keputusan korporasi yang sering diklaim sebagai keputusan bisnis, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana.
Menurut Agus, praktik korupsi di korporasi umumnya tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan melalui rangkaian proses sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Ia menjelaskan, prinsip BJR pada dasarnya mewajibkan direksi bekerja sepenuhnya untuk kepentingan korporasi. Namun, dalam sejumlah kasus ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena keputusan yang diambil tidak sesuai ketentuan atau sengaja mengabaikan aturan yang berlaku.
“Masalah imparsialitas. Setiap proses seharusnya dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” kata Agus.
Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN. Pertama, hilangnya netralitas dalam proses bisnis. Kedua, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR. Ketiga, inkonsistensi integritas pada posisi strategis.
Jika ketiga hal tersebut terjadi, sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) di dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan secara efektif.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi identifikasi persoalan di masing-masing perusahaan serta penyampaian rekomendasi KPK terhadap lima BUMN tersebut.
Forum ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh jajaran direksi PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan, dan PTPN I untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem yang diberikan KPK.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin beserta jajaran.
Dari pihak BUMN, hadir antara lain Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Novel Arsyad, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Oki Muraza, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, serta Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I (Supporting Co) Tio Handoko. *** (AAY/Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login