Connect with us

Saksi

KPK Kembali Periksa Dirut PT Laman Davindo Bahman Soal Dugaan Korupsi Pengurusan TKA

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Selain Yuda, KPK juga turut memanggil Waskito selaku Direktur PT Aneka Jaya Lima Benua, dan dua pihak swasta dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) lainnya yakni Syaiful Anwar serta Tariyamah.

Para saksi telah memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 9:08 WIB untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Para saksi telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 9:08 WIB,” tutur Budi.

Sebelumnya, Yuda juga pernah diperiksa pada Selasa (19/8/2025) dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Upaya penahanan pun dilakukan secara terpisah yakni pada 17 Juli serta 24 Juli 2025.

Pada 17 Juli, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pejabat eselon I dan II yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker Suhartono.

Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) periode 2019-2024 Haryanto, yang kemudian menjabat Direktur Binapenta dan PKK periode 2024-2025, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni.

Sedangkan pada 24 Juli, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pelaksana di tingkat bawah yaitu Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono.

Selanjutnya, Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025 Putri Citra Wahyoe.

Lalu, Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025 Alfa Eshad.

KPK menyebutkan, delapan tersangka itu memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen tenaga kerja asing. Mereka bersekongkol melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap para tenaga kerja asing yang mengurus izin RPTKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Secara umum, para tenaga kerja asing yang akan mengurus izin mengajukan permohonan secara daring lewat perusahaan agen. Pihak Kemnaker kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut.

Jika ada berkas yang kurang, seharusnya petugas memberitahukan kepada agen untuk memperbaikinya dalam waktu lima hari. Di sinilah kemudian pemerasan tersebut terjadi. Petugas mengalihkan proses verifikasi berkas dari jalur formal ke informal. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending