Tersangka
KPK Menahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Investasi Fiktif
Untuk memudahkan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih (ANSK).

Penahanan untuk mudahkan penyidikan
Kemudian untuk memudahkan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih (ANSK).
Yaitu penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, mulai 8 hingga 27 Januari 2025.
“KPK menahan ANSK untuk mempermudah penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Menurut Asep, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain karena ikut menikmati keuntungan dari skema tersebut,
serta kemudian dapat menetapkannya sebagai tersangka berikutnya.
Sementara KPK juga telah melakukan penggeledahan dua apartemen di Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari 2025.
Tim penyidik KPK pada penggeledahan tersebut menemukan sejumlah barang bukti yang ada dugaan kuat berkaitan dengan perkara tersebut.
yakni dengan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain USDolar, Singapur Dolar, Poundsterling, Won, dan Bath thailand. Namun jika dirupiahkan mencapai sekitar 300 juta Rupiah.
*** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Pledoi3 minggu ago
Penyesalan Zarof Ricar Terima Rp 5 M dari Lisa Rachmat, Kini Jadi Terdakwa di Usia Senja