Tersangka
KPK Menahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Investasi Fiktif
Untuk memudahkan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih (ANSK).

Penahanan untuk mudahkan penyidikan
Kemudian untuk memudahkan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih (ANSK).
Yaitu penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, mulai 8 hingga 27 Januari 2025.
“KPK menahan ANSK untuk mempermudah penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Menurut Asep, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain karena ikut menikmati keuntungan dari skema tersebut,
serta kemudian dapat menetapkannya sebagai tersangka berikutnya.
Sementara KPK juga telah melakukan penggeledahan dua apartemen di Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari 2025.
Tim penyidik KPK pada penggeledahan tersebut menemukan sejumlah barang bukti yang ada dugaan kuat berkaitan dengan perkara tersebut.
yakni dengan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain USDolar, Singapur Dolar, Poundsterling, Won, dan Bath thailand. Namun jika dirupiahkan mencapai sekitar 300 juta Rupiah.
*** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login