Tersangka
KPK Menahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Investasi Fiktif
Untuk memudahkan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih (ANSK).

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tahan eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih (ANSK) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif Taspen tahun 2019. Selaku Direktur Investasi Taspen A Kosasih perbuatannya telah merugikan negara.
KPK menjadikan Antonius Kosasih sebagai tersangka, karena menduga dia telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, konstruksi perkara ini bermula dari investasi PT Taspen dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02).
Kemudian sukuk senilai Rp200 miliar tersebut ternyata mengalami gagal bayar kupon.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Gugatan2 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan7 hari ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Nasional2 minggu ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan3 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin