Penyidikan
KPK Panggil Ulang Penjabat Ditjen Migas ESDM Mochamad Ilham Syahrul
Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memenjarakan 9 tahun kepada eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dalam perkara korupsi jual beli gas Spa Corpus Christi Liquefaction tahun 2011-2021.
Hakim menilai Perbuatan Karen, telah melanggar dakwaan Jaksa, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang undang tipikor, dan merugikan negara 113 juta US dollar.
Karen bersama dengan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan Yeni Andayani, telah menyalahi aturan dalam penjualan LNG tersebut.
Yaitu kontrak jual beli tersebut, tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Pertamina.*** Red.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login