Penyidikan
KPK Panggil Ulang Penjabat Ditjen Migas ESDM Mochamad Ilham Syahrul
Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memenjarakan 9 tahun kepada eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dalam perkara korupsi jual beli gas Spa Corpus Christi Liquefaction tahun 2011-2021.
Hakim menilai Perbuatan Karen, telah melanggar dakwaan Jaksa, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang undang tipikor, dan merugikan negara 113 juta US dollar.
Karen bersama dengan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan Yeni Andayani, telah menyalahi aturan dalam penjualan LNG tersebut.
Yaitu kontrak jual beli tersebut, tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Pertamina.*** Red.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia


You must be logged in to post a comment Login