Saksi
KPK Periksa Dirut PT Laman Davindo Bahman Soal Dugaan Korupsi Pengurusan TKA

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Laman Davindo Bahman, Yuda Novendri Yustandra, Selasa (19/8/2025).
Yuda diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan rencana pengunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi atas nama YNY (Yuda). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Budi mengatakan, Yuda telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah tiba di Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Saksi telah hadir pada pukul 11.11 WIB,” ungkapnya.
Selain Yuda, KPK juga turut memanggil saksi lainnya yakni Muhammad Fachruddin Azhari sebagai karyawan swasta.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Upaya penahanan pun dilakukan secara terpisah yakni pada 17 Juli serta 24 Juli 2025.
Pada 17 Juli, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pejabat eselon I dan II yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker Suhartono.
Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) periode 2019-2024 Haryanto, yang kemudian menjabat Direktur Binapenta dan PKK periode 2024-2025, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni.
Sedangkan pada 24 Juli, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pelaksana di tingkat bawah yaitu Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono.
Selanjutnya, Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025 Putri Citra Wahyoe.
Lalu, Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025 Alfa Eshad.
KPK menyebutkan, delapan tersangka itu memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen tenaga kerja asing. Mereka bersekongkol melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap para tenaga kerja asing yang mengurus izin RPTKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Secara umum, para tenaga kerja asing yang akan mengurus izin mengajukan permohonan secara daring lewat perusahaan agen. Pihak Kemnaker kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut.
Jika ada berkas yang kurang, seharusnya petugas memberitahukan kepada agen untuk memperbaikinya dalam waktu lima hari. Di sinilah kemudian pemerasan tersebut terjadi. Petugas mengalihkan proses verifikasi berkas dari jalur formal ke informal. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login