Saksi
KPK Periksa Dua Eks Pejabat LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (21/4/2025) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit.
“Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Dua nama yang dipanggil yakni, Basuki Setyadjid yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana III (Direktur Keuangan) LPEI pada periode 2009 hingga 2016.
Kemudian, Omar Baginda Pane yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana V LPEI pada periode 1 September 2014 hingga 26 Juli 2016.
Tessa menyebutkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang disinyalir merugikan keuangan negara.
KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proses dan kebijakan terkait pemberian fasilitas kredit di lembaga pembiayaan milik negara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan kredit fiktif yang merugikan negara. Mereka adalah Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT Petro Energy.
Kemudian, Jimmy Masrin Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, serta Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy, yang telah lebih dahulu ditahan sejak Maret 2025.
Dua tersangka lainnya berasal dari internal LPEI, yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan.
KPK mengungkapkan bahwa LPEI sempat menyalurkan kredit kepada 11 pihak debitur. Dari proses pembiayaan tersebut, KPK menduga terjadi potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp11,7 triliun. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login