Saksi
Eks Pegawai KPK Diperiksa KPK Soal Dugaan TPPU SYL

Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali memeriksa advokat, Rasamala Aritonang, sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“KPK melakukan pemeriksaan saksi atas nama Rasamala Aritonang (sebagai) karyawan swasta, terkait dugaan TPK/TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan Tersangka SYL,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari mantan pegawai KPK itu.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rasamala terkait dengan kasus yang sama pada Rabu (19/3/2025) lalu. Pemeriksaan terhadap Rasamala tersebut, berkaitan dengan kantornya, Visi Law yang pernah memberikan jasa bantuan hukum kepada SYL.
Setelah memeriksa Rasamala, KPK juga menggeledah Kantor Visi Law. Rasamala juga ikut dalam penggeledahan tersebut. Kemudian KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah. Fathroni juga merupakan advokat yang pernah bekerja di Visi Law. Kantor firma hukum ini, didirikan oleh Febri yang merupakan mantan Jubir KPK. Namun, saat ini, baik Febri maupun Fathroni sudah tidak lagi bekerja di Visi Law.
Perlu diketahui, dalam kasus ini SYL bersama dengan dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, diduga membayar jasa hukum dari Visi Law menggunakan uang hasil korupsi.
KPK Periksa Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen. Ini Alasannya
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi yang dilakukan PT Taspen (Persero) pada tahun Anggaran 2019.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Dua saksi yang dipanggil adalah Dodi Susanto selaku Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), dan Robert Soeharsono sebagai karyawan swasta.
Meski belum diungkap secara rinci mengenai peran masing-masing saksi, keduanya diduga memiliki pengetahuan penting terkait proses dan kebijakan investasi yang tengah diselidiki KPK.
Seperti diketahui, KPK telah resmi mengumumkan mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai tersangka korupsi. Kosasih pun telah resmi ditahan KPK. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Akibat kasus ini, keuangan negara mengalami kerugian setidaknya mencapai Rp200 miliar. Kerugian ini timbul akibat penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Nasional4 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
-
Ragam1 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Nasional4 minggu ago
Serikat Pekerja BUMN Desak RUPS PT Pegadaian