Penyidikan
KPK Periksa Karyawan KA Properti dalam Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian Perhubungan

Jakarta, Pantausidang – Hari ini, Selasa (15/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi berinisial B.S.P., yang merupakan karyawan swasta dan pegawai tetap di bagian Jalan, Rel, Jembatan PT. Kereta Api Properti Manajemen.
“Saksi hadir untuk memberikan keterangan mengenai pengaturan lelang dan dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga mendalami aturan perusahaan terkait kebijakan anti korupsi yang diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.
Diketahui, terakhir KPK telah menetapkan sebagai tersangka penjabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian tengah Yofi Oktarisza.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar