Penyidikan
KPK Periksa Karyawan KA Properti dalam Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian Perhubungan
Jakarta, Pantausidang – Hari ini, Selasa (15/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi berinisial B.S.P., yang merupakan karyawan swasta dan pegawai tetap di bagian Jalan, Rel, Jembatan PT. Kereta Api Properti Manajemen.
“Saksi hadir untuk memberikan keterangan mengenai pengaturan lelang dan dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga mendalami aturan perusahaan terkait kebijakan anti korupsi yang diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.
Diketahui, terakhir KPK telah menetapkan sebagai tersangka penjabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian tengah Yofi Oktarisza.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login