Penyidikan
KPK Periksa Karyawan KA Properti dalam Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian Perhubungan
Jakarta, Pantausidang – Hari ini, Selasa (15/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi berinisial B.S.P., yang merupakan karyawan swasta dan pegawai tetap di bagian Jalan, Rel, Jembatan PT. Kereta Api Properti Manajemen.
“Saksi hadir untuk memberikan keterangan mengenai pengaturan lelang dan dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga mendalami aturan perusahaan terkait kebijakan anti korupsi yang diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.
Diketahui, terakhir KPK telah menetapkan sebagai tersangka penjabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian tengah Yofi Oktarisza.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login