Penyidikan
KPK Periksa Karyawan KA Properti dalam Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian Perhubungan
Jakarta, Pantausidang – Hari ini, Selasa (15/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi berinisial B.S.P., yang merupakan karyawan swasta dan pegawai tetap di bagian Jalan, Rel, Jembatan PT. Kereta Api Properti Manajemen.
“Saksi hadir untuk memberikan keterangan mengenai pengaturan lelang dan dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga mendalami aturan perusahaan terkait kebijakan anti korupsi yang diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.
Diketahui, terakhir KPK telah menetapkan sebagai tersangka penjabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian tengah Yofi Oktarisza.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata3 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional3 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login