Penyidikan
Pemilik PT Jembatan Nusantara Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akusisi oleh ASDP
Jakarta, Pantausidang- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara, Adji, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi perusahaan tersebut oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022. Adji saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Adji kembali dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 15 Oktober 2024.
“Selain pemilik PT Jembatan Nusantara berinisial A, pemeriksaan juga melibatkan VP Pengadaan ASDP yang berinisial AP,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta dalam kasus ini. Mereka adalah IP, MYH, HMAC, dan A.
KPK merilis bahwa nilai proyek terkait dugaan korupsi dalam kasus ASDP Indonesia Ferry ini mencapai Rp 1,3 triliun. Dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK berhubungan dengan proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK seiring dengan pemanggilan para saksi dan tersangka lainnya. ***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login