Connect with us

Nasional

KPK Serahkan Barang Rampasan Rp3,7 Miliar ke MA

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai lebih dari Rp3,7 miliar kepada Mahkamah Agung (MA).

Penyerahan aset ini dinilai bukan sekadar seremoni, melainkan bukti konkret pemulihan aset negara sekaligus penguatan layanan peradilan.

Dalam acara yang digelar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/9/2025), KPK menyerahkan empat bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp3,737.483.000.

Aset tersebut berada di Mojokerto, Jawa Timur, dan Muara Enim, Sumatera Selatan. Rinciannya mencakup tanah dan bangunan di Jl. Murbei Rp989,7 juta, tanah di Desa Randubango Rp1,29 miliar, tanah di Desa Seduri Rp658,9 juta, serta tanah dan bangunan di Jl. Vihara, Muara Enim Rp794,5 juta.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan, aset yang diserahkan berasal dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, aset ditetapkan menjadi milik negara melalui mekanisme Kementerian Keuangan.

“SK Menteri Keuangan sudah keluar dan ditetapkan kepemilikannya kepada MA untuk digunakan bagi kepentingan negara,” ujar Ibnu.

Ia menambahkan, pemanfaatan aset rampasan ini diharapkan dapat mendukung integritas peradilan dan menjadi bagian dari amanat konstitusi dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.

Ibnu menyampaikan bahwa pihaknya juga akan memantau agar aset yang dihibahkan dikelola secara akuntabel.

Sekretaris MA, Sugiyanto, menyambut positif penyerahan ini. Menurutnya, langkah tersebut memiliki makna strategis karena mencerminkan tertib administrasi dan akuntabilitas hukum.

“Barang rampasan negara yang telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara adalah implementasi aturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025,” ujar Sugiyanto.

Aset yang diterima MA nantinya akan digunakan untuk menunjang tugas peradilan, antara lain dijadikan flat bagi hakim atau rumah jabatan pimpinan pengadilan di Mojokerto.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, menekankan bahwa pemanfaatan aset rampasan memberi dampak efisiensi anggaran.

Negara tak perlu lagi mengalokasikan dana baru untuk pembangunan fasilitas peradilan.

“Ini adalah kontribusi nyata dalam aspek cost saving. Kita tidak perlu menggunakan anggaran negara tambahan,” tutupnya.

Sinergi KPK, MA, dan DJKN dinilai sebagai bentuk praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Lebih jauh, langkah ini menunjukkan pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan juga mengembalikan aset negara. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending