Connect with us

Nasional

KPK tahan mantan pejabat Kementrian Pertanian tersangka kasus Pupuk Hayati

Menurut Karyoto dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Direktur PT Hidayah Nur Wahana Sutrisno, mantan PPK dirjen Holtikultura Eko Mardiyanto, dan Mantan Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim.


Pembahasan diantaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) TA 2013.


Menurut Karyoto dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) sebagai distributornya.

“Selama proses pengadaan berjalan, diduga HI aktif memantau proses pelaksanaan lelang diantaranya dengan memerintahkan Eko Mardiyanto untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun,” katanya.

Karyoto menambahkan, HI juga diduga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar, tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

“ HI (Hasanuddin Ibrahim) juga turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW) untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang,” ujarnya.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 Miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.

“Atas perintah HI, Eko Mardiyanto selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW dimana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen,” katanya.
Sejauh ini dugaan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp12,9 Miliar dari nilai proyek Rp18,6 Miliar.

Dan atas perbuatannya, Hasanuddin Ibrahim disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *** (sup)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami