Connect with us

Nasional

KPK tahan mantan pejabat Kementrian Pertanian tersangka kasus Pupuk Hayati

Menurut Karyoto dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Direktur PT Hidayah Nur Wahana Sutrisno, mantan PPK dirjen Holtikultura Eko Mardiyanto, dan Mantan Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim.

Pantausidang, Jakarta – Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Kementrian Pertanian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada satu orang tersangka, Jumat, 20 Mei 2022.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan, kasus ini telah diangkat pada tahun 2016 lalu, dan termasuk carry over, periode sebelumnya.

Menurut Karyoto dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Direktur PT Hidayah Nur Wahana Sutrisno, mantan PPK dirjen Holtikultura Eko Mardiyanto, dan Mantan Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim.

Dia mengungkapkan, dari tiga tersangka tersebut dua diantaranya telah menjadi narapidana ( telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap).

“Untuk SR Dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Karyoto menambahkann, pihaknya melakukan penahanan kepada Hasanuddin Ibrahim untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan.

“Dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke pertama terhadap Tersangka HI terhitung mulai tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujarnya.

Adapun kasus bermula pada 2012, Eko Mardiyanto selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengadakan rapat dengan Hasanuddin Ibrahim selaku Dirjen Holtikultura sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com