Nasional
KPK tahan mantan pejabat Kementrian Pertanian tersangka kasus Pupuk Hayati
Menurut Karyoto dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Direktur PT Hidayah Nur Wahana Sutrisno, mantan PPK dirjen Holtikultura Eko Mardiyanto, dan Mantan Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim.
Pantausidang, Jakarta – Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Kementrian Pertanian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada satu orang tersangka, Jumat, 20 Mei 2022.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan, kasus ini telah diangkat pada tahun 2016 lalu, dan termasuk carry over, periode sebelumnya.
Menurut Karyoto dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Direktur PT Hidayah Nur Wahana Sutrisno, mantan PPK dirjen Holtikultura Eko Mardiyanto, dan Mantan Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim.
Dia mengungkapkan, dari tiga tersangka tersebut dua diantaranya telah menjadi narapidana ( telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap).
“Untuk SR Dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Karyoto menambahkann, pihaknya melakukan penahanan kepada Hasanuddin Ibrahim untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan.
“Dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke pertama terhadap Tersangka HI terhitung mulai tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujarnya.
Adapun kasus bermula pada 2012, Eko Mardiyanto selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengadakan rapat dengan Hasanuddin Ibrahim selaku Dirjen Holtikultura sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
-
Daerah5 hari ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Ragam2 hari ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Rilis3 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL
-
Internasional1 minggu ago
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar