Vonis
KY Akan Dalami Hakim PT Pontianak Yang Bebaskan WNA China
Komisi Yudisial akan mendalami kasus WNA China dan membuka ruang masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik
Jakarta, pantausidang– KY menyoroti Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, membebaskan warga negara asing (WNA) China Yu Hao. Putusan atas dakwaan penambangan emas ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun menuai kontroversi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada Yu Hao. Namun, dalam putusan banding, majelis hakim PT Pontianak membatalkan hukuman tersebut karena menilai terdakwa tidak terbukti bersalah.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut hilangnya 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Karenanya Banyak pihak menggagap dan mempertanyakan dasar keputusan PT Pontianak, yang tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum di sektor tambang ilegal.
Merespons polemik ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami kasus tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Publik dapat melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim, dengan bukti pendukung. Laporan tersebut akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ketua KY Mukti Fajar dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang perkara kontroversial yang melibatkan hakim.
Sebab itu masyarakat berharap KY melakukan investigasi mendalam untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan.
“Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, majelis hakim harus ada sanksi tegas agar hukum tetap menjadi panglima tertinggi,” ujar Mukti.
Hingga kini, publik menunggu langkah nyata dari KY dan penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login