Connect with us

Tersangka

KY Apresiasi Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya

Kejagung telah menahan mantan ketua PN Surabaya selaku tersangka terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka.

Pernyataan oleh Anggota sekaligus Juru Bicara KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata. di Jakarta. Rabu, 15 Januari 2025.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan dan menetapkan Rudi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) pada Selasa (14/1/2025) lalu.

“KY mendukung penuh upaya Kejagung yang terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka.”

“Sebagai Ketua PN Surabaya, RS ada dugaan dia yang mengatur susunan majelis hakim”

“Dalam perkara GRT dan menerima sejumlah uang dari pihak berperkara,” ujarnya.

Mukti menilai, pihak kejaksaan munduga Rudi mengatur  susunan majelis hakim perkara Ronald Tannur . Yaitu agar penanganan perkaranya oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggotanya.

“KY sejak awal menduga keterlibatan RS dalam vonis bebas Ronald Tannur,”

“Sehingga ada kemungkinan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ucapnya.

Selanjutnya Mukti menyebut, KY sebenarnya telah berencana menangani kasus ini, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah lebih dulu menjatuhkan sanksi non-palu kepada RS.

Namun, KY tetap mendukung sinergi dengan MA untuk mengungkap dugaan suap ini secara tuntas.

“Kejadian ini menjadi momentum bagi MA untuk mengambil tindakan progresif,”

“Dalam membersihkan institusi peradilan dari oknum-oknum yang melanggar hukum dan KEPPH. KY siap bekerja sama dengan MA untuk melakukan pembenahan demi mewujudkan peradilan yang bersih,” tegasnya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending