Connect with us

Nasional

KY Usulkan Sanksi Etik untuk Satu Hakim Kasasi dalam Perkara Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) resmi mengusulkan penjatuhan sanksi etik kepada salah satu hakim agung yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi

Published

on

Jurubicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata konpers soal Etik Hakim Kasasi Perkara Gregorius Ronald Tannur (dok)

Jakarta, pantausidang– Komisi Yudisial (KY) resmi mengusulkan penjatuhan sanksi etik kepada salah satu hakim agung yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Sanksi ini diusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) setelah ditemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan, keputusan ini merupakan hasil pemeriksaan internal dan sidang pleno KY.

Menurutnya, KY telah memeriksa berbagai pihak untuk memperoleh bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, hanya satu hakim agung yang terindikasi melanggar KEPPH.

“Sudah dilakukan pleno, KY sudah mengambil satu keputusan yang mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh MA. Hanya salah seorang hakim di tingkat kasasi yang terindikasi melanggar KEPPH,” ujar Mukti Fajar dalam konferensi pers di Auditorium KY, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Namun demikian, KY enggan menyebutkan nama hakim yang dimaksud maupun bentuk sanksi yang direkomendasikan, mengingat hal tersebut termasuk ranah etis.

“Kita tidak etis menyampaikan kepada publik. Kecuali mungkin nanti di MKH (Majelis Kehormatan Hakim), karena sidangnya bersifat terbuka,” jelas Mukti.

Sebelumnya, pengacara Dini Sera Afrianti, korban dalam kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur, telah melaporkan tiga hakim agung ke KY pada 20 November 2024.

Laporan ini muncul usai adanya dugaan praktik suap dalam perkara tersebut mencuat ke publik, terutama setelah mantan pejabat MA, Zarof Ricard, didakwa dalam kasus dugaan suap Rp5 miliar yang diduga ditujukan kepada ketua majelis kasasi, Soesilo.

MA juga telah memeriksa majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur itu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata juru bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024) lalu.

Tiga hakim agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis, Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota Majelis.

Berbagai sumber menyebutkan bahwa hakim agung Soesilo diduga telah melakukan putusan dissenting opinion dan menyatakan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Sementara, dua Hakim Anggota menyatakan bahwa Ronald Tannur telah bersalah.

Yanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak 4-12 November 2024. Yanto menyebut pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Meski Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan bahwa ketiga hakim agung dalam perkara kasasi Ronald Tannur tidak terbukti melanggar KEPPH, KY tetap melanjutkan pendalaman dan pemeriksaan secara independen.

KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronald Tannur. KY juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat temuan dugaan adanya pelanggaran etik.

“Berdasarkan putusan pleno KY, kami mengusulkan adanya sanksi etik kepada satu hakim agung. Untuk dua hakim lainnya, tidak ditemukan indikasi pelanggaran,” tegas Mukti.

Perlu diketahui, Ronald Tannur telah divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi dan kini tengah menjalani hukumannya. *** (AAY).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending