Nasional
Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim ke KY Naik 50,18 Persen
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari-April 2025

Jakarta, pantausidang– Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari-April 2025.
Anggota KY Joko Sasmito menyampaikan, jumlah aduan tersebut mengalami peningkatan sebesar 137 laporan bila dibandingkan Januari-April 2024 sebesar 267 laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
“KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan. Artinya laporan tersebut meningkat 50,18 persen dibanding tahun sebelumnya,” ujar Joko saat konferensi pers di Auditorium KY, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Joko mengungkapkan, kebanyakan pelapor menyampaikan laporan melalui jasa pengiriman. Namun, ada juga yang secara langsung mendatangi Gedung KY melalui kantor Penghubung KY, dan email www.pelaporan.komisiyudisial.go.id
Laporan masyarakat itu terdiri dari 241 perkara perdata, 79 perkara pidana, 30 perkara agama, 24 perkara Tata Usaha Negara (TUN), 7 perkara Hubungan Industrial, 6 perkara niaga, 1 perkara Tipikor, dan 13 perkara lainnya.
“Berdasarkan lokasi aduan, masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Paling banyak adalah DKI Jakarta 84 laporan, Jawa Barat 61, Jawa Timur 41, Sumatera Utara 38, Jawa Tengah 22, Riau 15, Sumatera Barat 14, Kalimantan Timur 11, Sumatera Selatan 9, dan Nusa Tenggara Barat 9 laporan,” bebernya.
Dilihat dari jenis badan peradilan yang dilaporkan, lanjut Joko, masih didominasi oleh peradilan umum sebanyak 277 laporan, kemudian peradilan agama 40 laporan, Mahkamah Agung 39 laporan, TUN 19 laporan, hubungan industrial 7 laporan, Niaga 5 laporan, Tipikor 2 laporan, Mahkamah Syar’iyah 2 laporan dan lainnya 10 laporan.
“Laporan yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Ada 344 laporan atau 85,78 persen yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi,” sambungnya.
Berdasarkan Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, laporan yang telah diverifikasi kemudian dilakukan penelaahan atau analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH yang selanjutnya dibawa ke forum konsultasi.
“Berdasarkan forum konsultasi yang telah dilaksanakan, ada 51 laporan yang memperoleh pendapat atau persetujuan dari seorang Anggota KY sebagai penanggung jawab untuk ditindaklanjuti. Jika laporan dapat ditindaklanjuti, maka laporan diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi,” urainya.
Namun, KY tidak dapat menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Sebab kata Joko, banyak laporan yang masuk bukan menjadi kewenangan pihaknya.
“Ada juga laporan terkait keberatan mengenai pertimbangan dan putusan yang menjadi kemandirian hakim,” ujarnya.
KY Panggil 36 Hakim Terlapor untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran KEPPH
Sementara itu, proses penanganan laporan dilakukan pemeriksaan secara tatap muka maupun online terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.
Joko mengungkapkan, KY telah memanggil 179 orang yang berasal dari 46 laporan yang masuk untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Pemanggilan dilakukan terhadap pelapor atau kuasa pelapor sebanyak 47 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 32 orang dan tidak hadir sebanyak 15 orang.
Sedangkan pemanggilan terhadap saksi atau ahli sebanyak 96 orang dengan jumlah yang hadir sebanyak 75 orang dan tidak hadir sebanyak 21 orang. Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 36 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 34 orang dan tidak hadir sebanyak dua orang.
“Tujuan pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH,” ungkap Joko.
Selain pemeriksaan secara tatap muka, KY juga melakukan pemeriksaan secara elektronik. KY pun telah memeriksa enam orang secara online yang berasal dari tiga laporan yang masuk.
“KY memeriksa 1 orang pelapor/kuasa pelapor, 1 orang saksi/ahli, dan 4 orang hakim terlapor,” tutupnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar