Connect with us

Ragam

MA Tingkatkan Fasilitas Elektronik Atasi Kendala Persidangan

Kabiro Humas MA, Sobandi mengatakan sidang online telah sesuai dengan PERMA, tapi teknis sesuai dengan kondisi di pengadilan

Published

on

Jakarta, Pantausidang.com – Mahkamah Agung RI (MA) akan mengusahakan peningkatan fasilitas jaringan elektronik guna mengatasi kendala penyelenggaraan sidang daring atau online dan akan meminta anggaran tambahan untuk memenuhi kekurangan fasilitas dan prasarana persidangan online kedepannya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan sidang online telah sesuai dengan PERMA, tapi teknis sesuai dengan kondisi di pengadilan, Kejaksaan serta lapas untuk keberlangsungan sidang daring atau virtual.

“Kaitan Jaksa Agung yang akan mengevaluasi persidangan pidana online. Jadi MA sendiri sudah mengeluarkan Perma nomor 4 tahun 2020 tentang persidangan pidana secara online.  persidangan secara online itu dalam keadaan tertentu,” kata Sobandi dalam konferensi pers di gedung Humas MA, Jum’at (3/9/2021).

Karena Covid-19

Sobandi menjelaskan bahwa pada prinsipnya persidangan itu adalah persidangan langsung. Tetapi dalam keadaan tertentu itu pengadilan bisa menggelar persidangan secara elektronik atau online.

“Apakah ada tertentunya? Di Perma sudah dijelaskan termasuk salah satunya ketika masa pandemi Covid-19,” jelas Karo Hukum dan Humas MA.

Selanjutnya, Sobandi menerangkan MA telah menganggarkan  soal infrastruktur tersebut.

“Infrastruktur kita sudah ada anggaran. Semua pengadilan sudah menyediakan untuk pengadilan tetapi kita kan melibatkan kejaksaan, melibatkan kepolisian, melibatkan LP,” ujarnya.

Keterbatasan Anggaran

Mengenai infrastruktur persidangan online, Sobandi mengakui masih banyak kekurangan  yang belum terpenuhi. Namun MA tetap berusaha melangsungkan persidangan, meski dalam kondisi kekurangan anggaran.

“Jadi memang belum seratus persen bisa kita penuhi tetapi kita upayakan semua bisa berlangsung ketika persidangan  secara elektronik atau online,” kata Sobandi.

Karo Hukum dan Humas berharap kedepannya MA akan akan meminta tambahan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan perlengkapan .

“Kedepan kita akan meminta tambahan anggaran barangkali nanti untuk melengkapi sarana prasarana persidangan secara elektronik tersebut,”ujarnya.

Online Untuk Situasi Mendesak

Menurut Sobandi, dirinya pernah melakukan persidangan secara online dan cukup efektif. Hal itu berdasarkan pertimbangan daripada semua terpapar bila hadir dalam persidangan secara langsung.

Tetapi memang dalam beberapa perkara membutuhkan untuk sidang offline sehingga tetap berjalan.

Misal perkara Jerinx, saat dakwaan atau sidang awal online, selanjutnya saat memasuki keterangan saksi berlangsung offline.

“Kemudian pembuktian, pemeriksaan saksi baru secara langsung,” ucap Karo Hukum dan Humas MA.

Sobandi menegaskan bahwa peningkatan fasilitas tengah berjalan, agar nantinya kendala jaringan saat melakukan sidang online berlangsung lancar.

Adapun, dalam situasi pandemi Ketua MA RI Muhammad Syarifuddin sebelumnya mengeluarkan pernyataan yang memerintahkan agar pengadilan menerapkan tes PCR dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan di wilayah Jawa – Bali.

Pernyatan ketua MA tersebut  melalui video medsos terkait situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 Rabu, 7 Juli 2021.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, ketentuan berlaku atas status atau kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di wilayah Jawa Bali pada tanggal 7 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Syarifuddin menyatakan pada kegiatan persidangan yang mendesak dapat melalui daring (online) sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.

Akan tetapi menurutnya jika persidangan secara online atau daring tidak bisa karena terkendala teknis, pihaknya mengijinkan persidangan berlangsung secara tatap muka (luring) dengan mematuhi protokol kesehatan yang cukup ketat dan wajib tes PCR 1×24 jam sebelum sidang. *** MuhammadShiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending