Connect with us

Ragam

Pengacara:Ferdy Yuman Tidak Sembunyikan Buronan KPK Nurhadi

Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Yuman, Imam Suhadi dan Sutomo menilai kesaksian dari Edna yang dihadirkan Jaksa KPK justru meringankan terdakwa

Jakarta, Pantausidang.com – Tim penasihat hukum Ferdy Yuman menilai bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya menyembunyikan buronan dengan membantu menyewakan rumah di Simprug golf Senayan tidak terbukti.

Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Yuman, Imam Suhadi dan Sutomo menilai kesaksian dari Edna yang dihadirkan Jaksa KPK justru meringankan kliennya selaku terdakwa.

Tim pengacara berharap hakim akan mempertimbangkan bahwa kesaksian yoga sebelumya terkait keberadaan Rezky Herbiyono dan Nurhadi saat menjadi Buronan KPK.

Tim penasehat hukum, berharap hakim akan mempertimbangkan bahwa tuduhan KPK terhadap kliennya menyembunyikan buronan dengan membantu menyewakan rumah di Simprug golf tidak terbukti.

Karena Rizky dan Nurhadi bukan di Simprug melainkan di Kediri Jawa Timur untuk mempersiapkan dan menyerahkan diri ke KPK.

Menurut Soetomo saksi betul-betul sangat membantu bahwa terdakwa Ferdy, ibunya itu tidak pernah cerita tentang masalah anaknya yang berkaitan dengan setelah penangkapan itu.

“Jadi bisa setidaknya saksi ini bisa meyakinkan hakim yang diperiksa kemarin, Yoga itu sepengetahuan saya adalah saksi yang tidak benar dalam keterangannya di persidangan,” kata Soetomo usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (3/9/2021).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

mahkamah-agung-ri
Kemudian, penasihat hukum lainnya, Imam mengatakan dari beberapa saksi dari KPK ini selalu dibantah kebenarannya, apa yang dijelaskan oleh saksi sebelumnya termasuk salah satunya adalah waktu itu ada seseorang yang mirip dengan Rezky tapi dibantah oleh beberapa saksi yang menjelaskan bahwa itu bukan Rezky.

“Karena Rezky dan Pak Nurhadi bukan di Simprug melainkan di Kediri Jawa Timur untuk mempersiapkan dan menyerahkan diri ke KPK,” jelas Imam.

Kemudian saksi Edna Damayanti, dia juga membantah saksi Yoga yang mengatakan bahwa Yoga mendengar dari saksi Edna bahwasanya terdakwa Ferdi Yuman buru-buru pulang ke rumah karena ketakutan setelah ditangkap Rezky dan Nurhadi oleh KPK.

“Jadi kesimpulannya menurut pendapat kami, bahwa bukti-bukti maupun saksi yang dihadirkan oleh KPK menurut kami tidak terbukti,” tegasnya.

Sekarang tergantung majelis hakim sesuai dengan keyakinan berani apa tidak membebaskan terdakwa dari segala tuntutannya dan dakwaannya.

“Memang itu fakta persidangan yang tidak bisa dibantah oleh siapapun, paling tidak itu menjadi dasar hakim untuk membebaskan klien kami,” tukasnya.

Sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan KPK dalam kasus suap ke Mahkamah Agung dengan terdakwa mantan supir Rezky Herbiyono, Ferdy Yuman menghadirkan kesaksian kakak kandung menantu Nurhadi, yang bernama Edna Dibayanti.

Edna mengaku sebagai kakak kandung Rezky Herbiyono menantu dari mantan sekretaris MA Nurhadi, yang membenarkan terdakwa Ferdy Yuman adalah sepupunya yang dipekerjakan oleh adiknya untuk membantu keperluan rumah tangganya.

“Anda (Edna Dibayanti) sepupu Ferdy, lalu dengan Rezky?” tanya Tim Anggota JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gina dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (3/9/2021).

Edna mengakui bahwa Rezky Herbiyono adalah adik kandungnya.

“Adik kandung saya,” jawab Edna.

Jaksa kembali bertanya apakah Ferdy Yuman bekerja dengan Rezky.

“Setahu saya kadang Ferdi itu bantu-bantu Rezky,” jawab Enda.

Menurut Edna, Ferdy bekerja dengan Rezky dalam hal membantu pekerjaan rumah tangga.

“Seperti membantu, kaya serabutan. Kaya pekerjaan rumah tangga, bantu Lia bantu anaknya,” jelasnya.

Pekerjaan Ferdy Yuman selain menjadi supir, mencarikan rumah kontrakan untuk keluarga Nurhadi dan Rezky Herbiyono disaat keduanya menjadi buronan KPK beberapa waktu lalu.

Edna juga menceritakan, mengetahui tertangkapnya Nurhadi dan Rezky Herbiyono via pemberitaan media pada bulan Juni 2020 lalu.

Jaksa menanyakan terkait tentang Rezky, apakah Edna tahu atau tidak Rezky ada masalah sama KPK. Dan Edna menjawab tahu yang pada akhirnya Nurhadi dan Rezky ditangkap.

“Tau ditangkapnya darimana?” tanya Jaksa.

“Dari media,” jawab Edna singkat.

Jadi tidak ada yang menceritakan kepada Edna tentang Rezky dan Nurhadi tentang penangkapan mereka selain dari media.

“Ya, saya lupa apakah saya liat media dulu atau saya telponan dulu,” tutur Edna.

Tapi sebelumnya Edna sempat berteleponan dengan Irene kemudian mereka menonton siaran televisi.

“Entah sama Irene atau sama siapa terus kita lhiat TV. Cuma siapa yang mulai keluarga yang hubungi kan banyak ya!” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ferdy Yuman telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Jaksa menyatakan Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK. Dan diduga telah merintangi Penyidikan KPK . Diantaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. *** Red

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com