Connect with us

Dakwaan

Makelar Kasus MA Zarof Ricar Didakwa Terima Rp910 Miliar dan 51 Kg Emas

Zarof Ricar selaku penyelenggara negara juga tidak pernah melaporkan harta Rp915 miliar dan emas 51 kg itu kepada KPK

Published

on

Sidang tol MBZ vonis tunda
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tempat Eks Penjabat Mahkamah Agung didakwa korupsi senilai Rp 915 miliar (dok)

Jakarta, pantausidang- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan suap dan gratifikasi selam 2010-2022 berupa uang Rp915 miliar dan emas logas sebanyak 51 Kg.

Jaksa mengatakan, Zarof telah memiliki jabatan strategis di MA sejak 2006. Misalnya, sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2006-2014.

Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2014-2017,

Serta menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA 2017-2022.

Selama 10 tahun Terima Gratifikasi

Jaksa menduga Selama periode 10 tahun itu, Zarof telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg.

Yakni dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

“(Menerima) Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg ,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

JPU menilai bahwa atas perjalanan kariernya di MA, telah membuat Zarof memiliki koneksi atau hubungan di kalangan hakim baik tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

Sementara, Zarof selaku penyelenggara negara juga tidak pernah melaporkan harta Rp915 miliar dan emas 51 kg itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut terdakwa juga tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan,” ujar jaksa.

Mengurus Kasus Ronald Tannur

Dalam pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Karena hendak memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending