Dakwaan
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Akui Beli Emas Rp9 Miliar
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Zulheri bantah korupsi, tapi dia mengaku telah membelanjakan uang senilai Rp9 miliar untuk membeli emas
Jakarta, Pantausidang – Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), Zulheri, mengaku telah membelanjakan uang senilai Rp9 miliar untuk membeli emas.
Pernyataan Zulheri saat menjawab tuduhan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Bukit Asam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/1).
Dalam sidang tersebut, Zulheri membantah telah melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2013 hingga 2018. Ia menjelaskan, penerimaan uang dari broker reksa dana, Sutedy Alwan Anis, adalah bagian dari transaksi hutang piutang senilai Rp7 miliar, plus bunga untuk bermain saham.
“Saya memang menerima uang tersebut karena ada urusan pribadi terkait investasi saham. Itu bukan bagian dari Dana Pensiun atau Dapen” kata Zulheri di hadapan majelis hakim.
Zulheri juga mengakui, dirinya menggunakan surat berkop Dana Pensiun Bukit Asam untuk memindahkan dana ke rekening pribadinya. Namun, ia menegaskan mengambil langkah tersebut karena semata-mata demi kepentingan pengelolaan investasi pribadi.
Keterangan Ahli OJK: Larangan Praktik Ilegal Saham
Dalam sidang yang sama, jaksa menghadirkan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan keterangan soal praktik ilegal dalam transaksi saham.
Selain itu Ahli juga menjelaskan adanya larangan bagi perusahaan manajer investasi untuk melakukan praktik penipuan, manipulasi pasar, dan insider trading.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login