Dakwaan
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Akui Beli Emas Rp9 Miliar
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Zulheri bantah korupsi, tapi dia mengaku telah membelanjakan uang senilai Rp9 miliar untuk membeli emas
Jakarta, Pantausidang – Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), Zulheri, mengaku telah membelanjakan uang senilai Rp9 miliar untuk membeli emas.
Pernyataan Zulheri saat menjawab tuduhan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Bukit Asam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/1).
Dalam sidang tersebut, Zulheri membantah telah melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2013 hingga 2018. Ia menjelaskan, penerimaan uang dari broker reksa dana, Sutedy Alwan Anis, adalah bagian dari transaksi hutang piutang senilai Rp7 miliar, plus bunga untuk bermain saham.
“Saya memang menerima uang tersebut karena ada urusan pribadi terkait investasi saham. Itu bukan bagian dari Dana Pensiun atau Dapen” kata Zulheri di hadapan majelis hakim.
Zulheri juga mengakui, dirinya menggunakan surat berkop Dana Pensiun Bukit Asam untuk memindahkan dana ke rekening pribadinya. Namun, ia menegaskan mengambil langkah tersebut karena semata-mata demi kepentingan pengelolaan investasi pribadi.
Keterangan Ahli OJK: Larangan Praktik Ilegal Saham
Dalam sidang yang sama, jaksa menghadirkan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan keterangan soal praktik ilegal dalam transaksi saham.
Selain itu Ahli juga menjelaskan adanya larangan bagi perusahaan manajer investasi untuk melakukan praktik penipuan, manipulasi pasar, dan insider trading.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login