Connect with us

Vonis

MAKI : Fakta Sidang Rugikan Masyarakat dan Perekonomian Negara, Hakim Jangan bebaskan Terdakwa Migor

Catatan MAKI terkait Sidang Dugaan Korupsi pemberian Fasilitas Ekspor CPO / Minyak Goreng Mentah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Published

on

Terdakwa Migor, Komisaris Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor (kanan) dan Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma (kiri) saat menunggu sidang PN Tipikor Jakarta.


“Pada Januari- Maret 2022 lalu atas kelangkaan Migor, dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa, dan gejolak di dalam masyarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban,” katanya.

Berikut catatan MAKI terkait Sidang Dugaan Korupsi pemberian Fasilitas Ekspor CPO / Minyak Goreng Mentah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,

1. Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui Terdakwa Lin Che Wei yang selanjutnya oleh Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya.

2. Dugaan perbuatan menyimpang tersebut antara lain diduga memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending