Ragam
Mantan Direktur Sri Rejeki Prayoga Berhasil diamankan Tabur Kejagung
mantan Direktur PT. Sri Rejeki Prayoga Ali Mustafa Charlie Terpidana korupsi pengadaan kendaraan program peningkatan sarana Setda prop Kaltim 2010, Rp13 miliar

Pantausidang, Jakarta – Mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga, Ali Mustafa Charlie berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Charlie merupakan buronan Terpidana tindak pidana korupsi yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidiair kurungan 2 bulan.
“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Pengamanan dilakukan pada Rabu, 31 Agustus 2022, sekitar pukul 22:41 WIB, bertempat di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapuspenkum menjelaskan, adapun identitas DPO yaitu Ali Mustafa Charlie, lahir di Jakarta 22 September 1965 berusia 55 tahun, seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dengan alamat tinggal Perum Villa Tamara, Blok E/8 RT.3, Kel. Gn Kelua, Kota Samarinda, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta yang merupakan mantan Direktur PT. Sri Rejeki Prayoga.

“Ali Mustafa Charlie merupakan Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur T.A. 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 13.390.875.000 (Rp13 miliar lebih),” jelasnya.
Menurut Kapuspenkum, hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, Terpidana Ali Mustafa Charlie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidiair kurungan 2 bulan,” ujarnya.
Kapuspenkum melanjutkan, Terpidana Ali Mustafa Charlie diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjutnya.
Kapuspenkum membeberkan, selanjutnya Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana.
“Dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi,” bebernya.

Kapuspenkum menegaskan, bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Continue Reading
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga4 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI