Ragam
Buron Korupsi Gedung DPRD Madiun Berhasil diamankan Tabur Kejagung
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Pantausidang, Jakarta – Buron Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih Moh Shonhaji berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Penangkapan tersebut, kata Kapuspenkum, berlangsung pada Rabu, 31 Agustus 2022, sekitar pukul 20:30 WIB, yang bertempat di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat.
Kapuspenkum menjelaskan, mengenai identitas buron Terpidana bernama Moh Shonhaji, lahir di Tegal, 25 Mei 1975 berusia 47 tahun, seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, dengan tempat tinggal di Jalan Ubud F-8 /8 Perum Purimas RT 004/007, Kel. Gunung Anyar, Kec. Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta.
“Moh Shonhaji merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp1,065 Miliar,” jelasnya.
Menurut Kapuspenkum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017, Terpidana MOH Shonhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 312.191.324,- (Rp312 juta lebih), subsidiair pidana penjara selama 3 tahun penjara,” ujarnya.
Kapuspenkum menuturkan, Buron terpidana Moh Shonhaji diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.
Kemudian, kata Kapuspenkum, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana.
“Dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Ketut sapaan akrabnya.
Kapuspenkum menegaskan, bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq
Ragam
Pertama kali, KPK Resmi Rekrut 50 CPNS baru

Pantausidang, Jakarta – Sebanyak 50 CPNS lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN) menjadi CPNS angkatan pertama yang bergabung langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para lulusan dengan disiplin ilmu keuangan ini direkrut melalui kerja sama yang telah terjalin sebelumnya antara KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Selamat datang, selamat bergabung dengan kami pejuang-pejuang Indonesia. Semangat! Lima puluh orang ini merupakan darah segar bagi KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ragam
Papdesi : Harmonisasi 21 Undang Undang dengan UU Desa, Lebih Penting Ketimbang 9 tahun Jabatan Kades
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan revisi diperlukan karena banyak peraturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan Desa

Pantausidang, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan bahwa revisi diperlukan karena banyak peraturan yang selama ini tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oleh sebab itu banyak permasalahan yang terjadi karena adanya multitafsir.
“Karena itu, kami mendesak agar Revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Dengan demikian pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa,” katanya.
Ragam
Warga Batu Ampar Bali Sambangi Kantor Watimpres, Adukan Penyerobotan Lahan

Pantausidang, Jakarta – Perjuangan warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali untuk memperoleh kembali tanah mereka tak pernah pupus. Kali ini mereka mengadu ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rabu (1/2/2023).
Nyoman Tirtawan salah seorang perwakilan warga yang menyambangi kantor Wantimpres di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, mengaku diterima oleh Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Politik Hukum dan Agraria Dr. Bambang Slamet Riyadi, SE.,SH.,MH.,MM.
“Kami melaporkan kepada tim ahli hukum Wantimpres, ada Bapak Bambang Slamet Riyadi, kami 55 warga Batu Ampar yang memiliki bukti kepemilikan tanah dan membayar pajak dari dulu sampai sekarang namun mereka diusir dan tanah mereka dicaplok dan dibangun hotel di atas tanah mereka,” katanya.
You must be logged in to post a comment Login