Connect with us

Ragam

Buron Korupsi Gedung DPRD Madiun Berhasil diamankan Tabur Kejagung

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Pantausidang, JakartaBuron Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih Moh Shonhaji berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Penangkapan tersebut, kata Kapuspenkum, berlangsung pada Rabu, 31 Agustus 2022, sekitar pukul 20:30 WIB, yang bertempat di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat.

 

Kapuspenkum menjelaskan, mengenai identitas buron Terpidana bernama Moh Shonhaji, lahir di Tegal, 25 Mei 1975 berusia 47 tahun, seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, dengan tempat tinggal di Jalan Ubud F-8 /8 Perum Purimas RT 004/007, Kel. Gunung Anyar, Kec. Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta.

Moh Shonhaji

“Moh Shonhaji merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp1,065 Miliar,” jelasnya.

Menurut Kapuspenkum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017, Terpidana MOH Shonhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 312.191.324,- (Rp312 juta lebih), subsidiair pidana penjara selama 3 tahun penjara,” ujarnya.

Ketut Sumedana

Kapuspenkum menuturkan, Buron terpidana Moh Shonhaji diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.

Kemudian, kata Kapuspenkum, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana.

“Dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Ketut sapaan akrabnya.

Kapuspenkum menegaskan, bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com